LBMA

Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Asal usul emas batangan yang dilebur dan dicap dengan logo merek “LM” (Logam Mulia) hingga sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) PT Antam Tbk secara ilegal disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, cap merek Antam ilegal itu didapatkan pengusaha yang menjadi pelanggan jasa lebur cap atau jasa pemurnian emas.

Dalam kerja sama itu, para pelanggan yang merupakan pengusaha menggunakan jasa Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.