Legalitas Emas Antam

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam disebut tidak dilengkapi studi kelayakan (feasibility study).

Informasi ini diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi cap merek “LM” (logam mulia) yang menjerat tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam.

“(Para terdakwa) tidak melakukan studi kelayakan atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (dengan pelanggan yang juga menjadi terdakwa),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Asal usul emas batangan yang dilebur dan dicap dengan logo merek “LM” (Logam Mulia) hingga sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) PT Antam Tbk secara ilegal disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, cap merek Antam ilegal itu didapatkan pengusaha yang menjadi pelanggan jasa lebur cap atau jasa pemurnian emas.

Dalam kerja sama itu, para pelanggan yang merupakan pengusaha menggunakan jasa Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.