Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyindir para pejabat yang asal-asalan mengisi laporan harta kekayaannya. Yang jadi pertanyaan, KPK bisa apa?
Kewajiban terkait pelaporan harta itu sudah diatur sejak 1999, tapi sayangnya tidak ada sanksi yang mengatur jelas. KPK hanya bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi ke institusi di mana pejabat itu berada.
Memang pejabat apa yang berkewajiban melaporkan hartanya?
Pejabat yang dimaksud adalah penyelenggara negara. Nomenklatur itu ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nomenklatur yang sama juga terdapat di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.