&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/batas-akhir-lhkpn-hari-ini-apa-sanksi-bagi-pejabat-yang-telat-lapor-9f1af/</link><pubDate>Fri, 11 Apr 2025 10:15:53 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/batas-akhir-lhkpn-hari-ini-apa-sanksi-bagi-pejabat-yang-telat-lapor-9f1af/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/L5KLgf7RjjlrhO2Yb993KuP3GD4=/102x608:3153x2642/1200x800/data/photo/2024/06/11/666842beb6407.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).</p><p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski KPK tidak menjatuhkan sanksi, pimpinan atau pengawas internal di masing-masing instansi dapat mensanksi penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN.</p><p>"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).</p></description></item></channel></rss>