LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat periode tahun 2024 menjadi 11 April 2025.

Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.