Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah menyetorkan uang pengganti kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.
Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.
“Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.