Lhokseumawe

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang

()

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah menyetorkan uang pengganti kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.

Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.

“Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.

Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke

Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2024, melalui putusan nomor 6971 K/PID.SUS/2024, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah empat bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyampaikan bahwa tim tindak pidana khusus bersama tenaga medis dari Puskesmas Muara Dua telah mendatangi kediaman Suaidi untuk memastikan kondisi kesehatannya.