Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol Saat Long Weekend Isra Miraj-Imlek
Pemerintah membatasi operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Isra Miraj dan Imlek. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di tanggal merah.
Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. SKB Nomor KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.