Libur Lebaran

Ada Pilkada Serentak, Cek Jadwal Libur Perdagangan Bursa Terupdate 2024

Ada Pilkada Serentak, Cek Jadwal Libur Perdagangan Bursa Terupdate 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan jadwal libur perdagangan pada 27 November 2024, seiring dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam surat pengumuman No.Peng-00233/BEI.POP/11-2024 menjelaskan mengacu pada pasal Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-240/PM.122/2024 tanggal 7 November 2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.