Libur Panjang Imlek Dan Isra Miraj

Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Ganjil Genap di Jakarta Tak Diberlakukan

Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Ganjil Genap di Jakarta Tak Diberlakukan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional Isra Miraj dan Perayaan Tahun Baru Imlek.

"Ganjil Genap ditiadakan untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025 ya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Tidak diberlakukannya ganjil genap di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ganjil genap memang tidak diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.