Catat! Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor 25-31 Desember
Polisi memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dalam rangka mengantisipasi macet saat libur Natal dan tahun baru 2025. Ganjil genap diberlakukan pada 25-31 Desember 2024.
"Pada libur Nataru (Natal dan tahun baru) akan dilaksanakan ganjil genap. Ganjil genap dari tanggal 25 sampai 31 (Desember 2024)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Sebanyak 250 personel dari Polres Bogor akan dikerahkan untuk mengamankan jalur Puncak. Juga ditambah dengan personel dari instansi lainnya.