Pemerintah Tegaskan Harpitnas Jumat 27 Desember Bukan Cuti Bersama
Tanggal 27 Desember ‘hari kejepit nasional’ diusulkan menjadi tambahan cuti bersama selama libur Natal. Namun pemerintah memastikan 27 Desember bukan penambahan cuti bersama.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito. Warsito mewakili Menko PMK Pratikno dalam rapat koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Deputi Warsito menegaskan tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini. Meskipun ada banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama pada hari Jumat, 27 Desember, yang merupakan ‘hari kejepit’.