Likuiditas Bank

OJK Perbarui Aturan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Bank Umum, Ini Rinciannya

OJK Perbarui Aturan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Bank Umum, Ini Rinciannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru terkait dengan kecukupan likuiditas bank dan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih bank umum. Aturan baru ini merupakan perubahan dari beleid sebelumnya.

Aturan anyar tersebut yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.