Lisa Rahmat

Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur soal Kasus Suap Hakim

Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur soal Kasus Suap Hakim

()

Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru Kejagung memeriksa sejumlah keluarga dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi pada Jumat (8/11). Mereka yakni

  1. LHP selaku suami Tersangka LR.

  2. HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur

  3. ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur. 4. AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.

Keluarga dan Sopir Lisa Rahmat Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Ronald Tannur

Keluarga dan Sopir Lisa Rahmat Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa empat saksi dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/11/2024).

“Empat saksi lainnya juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, yaitu LH suami dari LR, HS anak dari LR, AL sopir dari LR, dan A tim kuasa hukum dari LR,” kata Harli di Kejagung, Jakarta.

Kejagung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini

Kejagung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) di Kejagung Jakarta, Jumat (8/11/2024)

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Hari ini ada satu pemeriksaan, yaitu LR sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

"Ya saat ini sedang berlangsung," tambah dia.

Sebagai informasi,  Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang diduga membantu dalam dua pekara, pertama vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kedua di tingkat kasasi.