Lora Gopong

Gugaan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin Kandas di PN Jaksel

Gugaan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin Kandas di PN Jaksel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata khusus yang diajukan anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong melawan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf yang keberatan dipecat PKB.

Ia kemudian menggugat ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp 537.811.650.000 (Rp 537,8 miliar).

Hakim PN Jaksel Djuyamto dalam putusannya mengabulkan eksepsi atau keberatan Cak Imin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat I dan Tergugat II.