LPEI

KPK Temukan Modus Tambal sulam dalam Kasus Korupsi di LPEI

KPK Temukan Modus Tambal sulam dalam Kasus Korupsi di LPEI

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus "tambal sulam" dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Untuk sementara penyidik menemukan modus ’tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, KPK juga menemukan debitur yang berstatus sebagai tersangka, namun, mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Kerugian Negara di Kasus LPEI Rp 1 T, Modus Tambal Sulam Bayar Kredit

Kerugian Negara di Kasus LPEI Rp 1 T, Modus Tambal Sulam Bayar Kredit

()

KPK mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 1 triliun. Modusnya ’tambal sulam’ dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI

"Untuk sementara penyidik menemukan modus ’tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

"Taksiran kerugian negara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," tambahnya.

Kasus LPEI, KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 Miliar

Kasus LPEI, KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, aset yang disita KPK saat ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya. Hal tersebut, kata dia, sedang dinilai oleh Tim KPK

KPK Sita Bangunan Senilai Rp 200 M dan 44 Aset Tanah Terkait Korupsi LPEI

KPK Sita Bangunan Senilai Rp 200 M dan 44 Aset Tanah Terkait Korupsi LPEI

()

KPK menyampaikan perkembangan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah menyita 44 aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 milyar. Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).