KPK Temukan Modus Tambal sulam dalam Kasus Korupsi di LPEI
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus "tambal sulam" dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Untuk sementara penyidik menemukan modus ’tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Tessa mengatakan, KPK juga menemukan debitur yang berstatus sebagai tersangka, namun, mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.