KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di LPEI Sekitar Rp 1 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Tessa mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ujarnya,