LPSK

LPSK Ungkap Hambatan dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

LPSK Ungkap Hambatan dalam Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan dan pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya menemui berbagai macam tantangan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

“Kajian ini mencatat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS, mulai dari adanya praktik perjanjian damai, kurangnya perspektif korban dari aparat penegak  hukum, hingga minimnya upaya eksekusi restitusi,” kata Nurherwati dalam acara Peluncuran Kajian Implementasi UU TPKS, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

LPSK Catat Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Naik Hampir Dua Kali Lipat pada 2024

LPSK Catat Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Naik Hampir Dua Kali Lipat pada 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual yang diajukan ke LPSK naik hampir dua kali lipat pada tahun 2024.

“Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat signifikan dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024,” kata Nurherwati di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan data tersebut, LPSK menilai, kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan dari tindakan kekerasan seksual seiring dengan tingginya angka kekerasan seksual.

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban TPKS Meningkat Signifikan pada 2024

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban TPKS Meningkat Signifikan pada 2024

()

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi terkait hasil implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). LPSK mengatakan peningkatan permintaan perlindungan terkait kasus TPKS.

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan ada 1.063 permohonan perlindungan yang diajukan oleh masyarakat kepada LPSK terkait kasus kekerasan seksual sepanjang 2024. Dia mengungkap jumlah ini meningkat sejak lahirnya UU TPKS pada 2022.

"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya Undang-Undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual. Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan," ujar Antonius Wibowo dalam acara diskusi yang digelar di auditorium gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).

LPSK Maksimalkan Perlindungan Korban Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu

LPSK Maksimalkan Perlindungan Korban Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan program perlindungan dan pendampingan untuk korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu.

Hal tersebut, menurut dia, harus dilakukan agar seluruh hak milik korban yang sebelumnya hilang bisa dipulihkan sehingga mereka kembali menjalani kehidupan seperti biasa.

"Bersama organisasi pendamping korban, LPSK membersamai para korban untuk melakukan pemulihan. Mereka membantu mendata, melakukan asesmen, menguatkan para korban PHB hingga menyalurkan bantuan,” kata Antonius dalam siaran pers resmi LPSK dalam rangka menyambut hari HAM sedunia, Selasa.