Luhur Budi Djatmiko

Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Diusut Sejak 2017

Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Diusut Sejak 2017

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun untuk menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Luhur sudah diselidiki sejak 18 Mei 2017 dan naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2018.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan kepada penyidikan pada tanggal 17 Januari 2018,” kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Tersangka Pembelian Tanah Rasuna Epicentrum

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Tersangka Pembelian Tanah Rasuna Epicentrum

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.

"Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).