Lukminto

Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung

Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung

()

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil tersebut dari putusan pailit PN Semarang. 

Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). 

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Adapun, sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu, (18/12/2024). 

Tim Kurator Sritex mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Komisaris Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan SRIL Welly Salam. Hanya saja permohonan konfirmasi ihwal putusan MA itu belum mendapat tanggapan.