Profil Pendiri Sritex (SRIL) dan Gurita Bisnisnya
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) lalu.
Produsen tekstil raksasa asal Sukuharjo itu makin sempoyongan setelah palu Pengadilan Negeri Semarang menetapkan perseroan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur pekan lalu.
Putusan itu diambil menyusul gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon kepada Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya lantaran dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.