Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil tersebut dari putusan pailit PN Semarang.
Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).