Luluk

Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Luluk menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan keputusan partai untuk menerima hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 yang telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi Pilkada memang officially sudah selesai dan rekapitulasi khususnya di Jawa Timur juga sudah dituntaskan dan juga sudah ditutup. Kalau secara official memang setahu saya dari PKB Jawa Timur atau DPP PKB memang DPP PKB itu sudah menerima,” ujar Luluk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2024).