Ma

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

()

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

Adapun PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Kemudian, PK yang diajukan terpidana anak Saka Tatal untuk membersihkan namanya. PK itu teregister dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

PT Sritex Harap Sebelum Akhir Tahun MA Kabulkan Kasasinya

PT Sritex Harap Sebelum Akhir Tahun MA Kabulkan Kasasinya

()

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya.

Diketahui, Sritex melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

"Sebelum akhir tahun memang kita harapkan adanya putusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami," kata pria yang akrab disapa Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024).

"Harapan kami MA dapat segera mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali lagi tunduk kepada aturan homologasi dan melanjutkan usaha kita secara normal," sambung Wawan.