Ma

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengacara Lisa Rahmat (LR), dan eks mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya mulai membidik keluarga Ronald Tannur.

Adapun kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyangkut kasasi Ronald Tannur.

Semua berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

()

Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).

Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.

MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jepara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Jaksa mengajukan kasasi setelah Daniel dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah karena terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Amar putusan Tolak. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Resmi Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).

MA Kurangi Hukuman Pengusaha Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara

MA Kurangi Hukuman Pengusaha Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman pengusaha yang menjadi perantara suap pengurusan perkara, Dadan Tri Yudianto dari 9 menjadi 8 tahun penjara.

Dadan merupakan terdakwa yang diduga menjadi makelar kasus dan menjembatani suap eks debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Dadan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi putusan kasasi tersebut sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

()

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

"Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) cukup membuat keterkejutan bahkan dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dari penggeledahan di tempat ZR menginap di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, usai menjadikan tiga hakim menjadi tersangka di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum dan tak akan melindungi oknum hakim yang terlibat skandal tersebut.

Dalam kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.

MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, setelah rapat pimpinan yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Yanto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MA sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan, dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA," ujar Yanto.

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap mengundang perhatian publik meskipun sudah purnatugas pada 20 Oktober 2024, dan pulang ke Solo, Jawa Tengah.

Jokowi diketahui mendadak muncul di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) Kampung Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.

Kemudian, Jokowi ditemani Iriana menikmati kuliner Soto Triwindu di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kehadiran Jokowi tersebut selalu mengundang kerumunan warga yang ingin menyapa hingga foto bersama.

Pukat UGM Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

Pukat UGM Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong jaringan mafia hukum Zarof Ricar (ZR) dibongkar hingga tuntas.

Ricar merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap karena diduga menjadi makelar pengurusan kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang diduga terkait pengurusan perkara.

“Harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR ini, ini berjejaring, tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Temuan Rp 1 Triliiun di Rumah Eks Pejabat MA, Pengamat: Bobroknya Dunia Peradilan, Sangat Gila

Temuan Rp 1 Triliiun di Rumah Eks Pejabat MA, Pengamat: Bobroknya Dunia Peradilan, Sangat Gila

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman menilai, penemuan uang hampir Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menunjukkan bobroknya dunia penegakan hukum.

Menurut Zaenur, penemuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara itu menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan hukum.

“Pengungkapan uang sekitar Rp 1 triliun di ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan ya. Ya ini sudah sangat gila saya lihat,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya bersih-bersih dalam kelembagaan usai ditetapkannya mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR terkait kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Diketahui, tak hanya ZR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga sudah berstatus tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).