MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Mengapa Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

()

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

Adapun PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Kemudian, PK yang diajukan terpidana anak Saka Tatal untuk membersihkan namanya. PK itu teregister dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

PK delapan terpidana itu terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Satu PK lainnya terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Saka Tatal.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).