Mahasiswa Koas

Kata Pengacara soal Penyebab Pemeriksaan Lady Dipindah ke Polsek

Kata Pengacara soal Penyebab Pemeriksaan Lady Dipindah ke Polsek

()

Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi koas di Palembang berinisial Lady Aurelia (LA) dan ibunya yang berinisial SM. Pemeriksaan ini buntut dari pemukulan yang dilakukan sopirnya terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22).

Pemeriksaan tidak dilakukan di Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melainkan di Mapolsek Ilir Timur (IT) 2, Palembang, pada Senin (16/12/2024). Belum diketahui alasan lokasi pemeriksaan tersebut. Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, diketahui SM dan LA didampingi kuasa hukumnya datang ke Mapolsek IT 2 menggunakan mobil sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak Ada di LHKPN, Ini Rumah yang Disebut Milik Ayah Lady di Palembang

Tak Ada di LHKPN, Ini Rumah yang Disebut Milik Ayah Lady di Palembang

()

Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumsel, merembet ke pembahasan soal harta kekayaan milik orang tua Lady oleh warganet. Keluarga tersebut diketahui memiliki rumah megah di Kota Palembang.

Dilansir detikSumbagsel, rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah itu hingga kini masih dalam tahap renovasi.

Berdasarkan pantauan, beberapa pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan rumah megah yang kini menjadi sorotan publik. Gerbang hitam di depan rumah putih bergaya Eropa klasik tersebut terhalang terpal biru, sehingga bagian pekarangan rumah tidak terlihat. Kamera CCTV terpasang menghadap ke pagar rumah.

Lady dan Ibunya Diperiksa 11 Jam Buntut Pemukulan Mahasiswa Koas Palembang

Lady dan Ibunya Diperiksa 11 Jam Buntut Pemukulan Mahasiswa Koas Palembang

()

Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi koas di Palembang berinisial Lady Aurelia (LA) dan ibunya yang berinisial SM. Pemeriksaan ini buntut dari pemukulan yang dilakukan sopirnya terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22).

Pemeriksaan tidak dilakukan di Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melainkan di Mapolsek Ilir Timur (IT) 2, Palembang pada Senin (16/12/2024). Belum diketahui alasan lokasi pemeriksaan tersebut. Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, diketahui SM dan LA didampingi kuasa hukumnya datang ke Mapolsek IT 2 menggunakan mobil sekitar pukul 13.00 WIB.

4 Fakta Sopir Pukuli Mahasiswa Koas Berujung Tersangka

4 Fakta Sopir Pukuli Mahasiswa Koas Berujung Tersangka

()

Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) di Palembang, Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Fadilah alias Datuk (37), sopir mahasiswa koas yang berinisial LA.

Penganiayaan diduga terjadi karena masalah jadwal piket dari anak majikan sang sopir yang merupakan mahasiswa junior kedokteran. Dikutip dari detikSumbagsel, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

KPK Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah gegara Info Masyarakat Viral

KPK Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah gegara Info Masyarakat Viral

()

KPK sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. KPK menyampaikan pengusutan itu dilakukan merespons informasi yang viral di publik.

"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," Kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Dedy diketahui merupakan ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady, yang memprotes jadwal piket jaga rumah sakit saat malam tahun baru. Lady kini menjadi pembicaraan lantaran berujung pada peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa koas oleh sopir keluarga Lady, Fadilah alias Datuk.

KPK Sebut Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Berjalan Sepekan

KPK Sebut Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Berjalan Sepekan

()

KPK sedang melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Proses analisis itu disebut berlangsung dalam satu pekan.

"(Waktu analisis) 1 minggu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Pahala menjelaskan akan ada sejumlah proses analisis yang dilakukan. Jika nantinya ada kejanggalan di harta Dedy, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.

Dalih Sopir Aniaya Mahasiswa Koas gegara Tak Respons Saat Majikan Bicara

Dalih Sopir Aniaya Mahasiswa Koas gegara Tak Respons Saat Majikan Bicara

()

Sopir di Palembang, Sumatera Selatan, Fadilah alias Datuk (37), menganiaya koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22). Polisi menyebut pelaku kesal lantaran korban tidak merespons saat majikannya bertanya mengenai jadwal piket anaknya yang juga merupakan mahasiswa koas.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (15/12/2024), penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka melakukan penganiayaan lantaran menilai Luthfi tak sopan terhadap majikannya, SM. SM merupakan ibu dari mahasiswa koas junior berinisial LAP. Sementara Luthfi adalah ketua mahasiswa koas.

Isi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang Sedang Dianalisis KPK

Isi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah yang Sedang Dianalisis KPK

()

KPK menyampaikan turut mengusut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Belakangan, nama Dedy sontak muncul dikaitkan dengan kejadian viral penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Luthfi.

Sekilas informasi, Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady. Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.

Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

()

Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Muhammad Luthfi (22). Datuk menganiaya korban diduga gegara masalah jadwal piket anak majikannya yang merupakan mahasiswa junior inisial LA.

Dirangkum dari pemberitaan detikSumbagsel, Minggu (15/12/2024), pemukulan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12) pukul 16.40 WIB. Luthfi merupakan ketua mahasiswa koas, sementara Datuk adalah sopir keluarga mahasiswa koas junior LA.

Ini Kata Sopir Penganiaya Mahasiswa Koas Perkara Jadwal Piket Anak Majikan

Ini Kata Sopir Penganiaya Mahasiswa Koas Perkara Jadwal Piket Anak Majikan

()

Tersangka penganiayaan mahasiswa koas Muhammad Luthfi H (22), Fadillah alias Datuk (37), meminta maaf setelah memukul korban. Datuk juga meminta maaf kepada majikannya.

Dilansir detikSumbagsel, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB. Datuk merupakan sopir keluarga mahasiswa koas junior inisial LA.

"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk, Sabtu (14/12).

RSUD Siti Fatimah Kecam Penganiayaan Mahasiswa Koas Palembang

RSUD Siti Fatimah Kecam Penganiayaan Mahasiswa Koas Palembang

()

Mahasiswa koas di RSUD Fatimah Az-Zahra, Palembang, Sumatera Selatan, dianiaya diduga karena masalah jadwal jaga. RSUD Siti Fatimah pun buka suara atas insiden penganiayaan ini.

"Tindakan kekerasan apa pun tidak dapat dibenarkan dan kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi baik di dalam RSUD Siti Fatimah maupun di luar RSUD Siti Fatimah," ujar Direktur RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Sumsel, Syamsuddin Isaac Suryamanggala, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

Kedua, mahasiswa profesi dokter tersebut pernah melaksanakan kegiatan pendidikan klinis sebagai dokter muda dan melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.

Pria Kaus Merah yang Viral Pukul Mahasiswa Koas Palembang Ternyata Sopir

Pria Kaus Merah yang Viral Pukul Mahasiswa Koas Palembang Ternyata Sopir

()

Pria yang menganiaya mahasiswa koas M Lutfi (22) di Palembang berinisial D menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Pria pemukul M Lutfi itu adalah sopir dari ibu koas junior Lutfi berinisial L.

Ibu dari L itu bernama Lina. Kata kuasa hukum pelaku pemukulan, mereka semua bertemu di kafe kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024) lalu. Mereka hendak membicarakan penjadwalan koas. Koas adalah co-assistant atau program profesi yang harus ditempuh mahasiswa kedokteran untuk mendapat gelar dokter.

Pengacara Jelaskan Penyebab Pria Kaus Merah Pukul Mahasiswa Koas Palembang

Pengacara Jelaskan Penyebab Pria Kaus Merah Pukul Mahasiswa Koas Palembang

()

Pria yang menganiaya mahasiswa koas M Lutfi (22) di Palembang berinisial D menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Kuasa hukum pelaku menjelaskan duduk perkara keributan ini.

Titis Rachmawati selaku kuasa hukum pelaku mengatakan ia bersama kliennya mendatangi Polda Sumsel guna penyelidikan dan pemeriksaan. Saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Sebenarnya permasalahan sepele tentang penjadwalan dari koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, mungkin ini terjadi miskomunikasi," katanya saat mendatangi Subdit Jatanras Polda Sumsel dilansir detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).

Pria Berbaju Merah Penganiaya Mahasiswa Koas di Palembang Menyerahkan Diri

Pria Berbaju Merah Penganiaya Mahasiswa Koas di Palembang Menyerahkan Diri

()

Viral mahasiswa koas dianiaya di Palembang, Sumatera Selatan. Sosok pria berbaju merah yang diduga menganiaya korban kini menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Terduga terlapor tiba di Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya dan keluarga.

"Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, dilansir detikSumbagsel.