Mahasiswa Koas Palembang Dianiaya

Tak Ada di LHKPN, Ini Rumah yang Disebut Milik Ayah Lady di Palembang

Tak Ada di LHKPN, Ini Rumah yang Disebut Milik Ayah Lady di Palembang

()

Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumsel, merembet ke pembahasan soal harta kekayaan milik orang tua Lady oleh warganet. Keluarga tersebut diketahui memiliki rumah megah di Kota Palembang.

Dilansir detikSumbagsel, rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah itu hingga kini masih dalam tahap renovasi.

Berdasarkan pantauan, beberapa pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan rumah megah yang kini menjadi sorotan publik. Gerbang hitam di depan rumah putih bergaya Eropa klasik tersebut terhalang terpal biru, sehingga bagian pekarangan rumah tidak terlihat. Kamera CCTV terpasang menghadap ke pagar rumah.

Ibu Lady Minta Maaf gegara Sopirnya Aniaya Luthfi Buntut Jadwal Koas

Ibu Lady Minta Maaf gegara Sopirnya Aniaya Luthfi Buntut Jadwal Koas

()

Ibu dari Lady berinisial SM meminta maaf kepada Muhammad Luthfi Hadyhan (22) atas penganiayaan yang dilakukan sopirnya, Fadilah alias Datuk (37). SM menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan polisi.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf sebesar-sebesarnya kepada ananda Luthfi dan orang tua, atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya," kata SM dilansir detikSumbagsel, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Lady menghindari awak media usai dirinya diperiksa polisi. Lady bahkan keluar melalui pintu belakang dan langsung masuk ke mobil.

Lady dan Ibunya Diperiksa 11 Jam Buntut Pemukulan Mahasiswa Koas Palembang

Lady dan Ibunya Diperiksa 11 Jam Buntut Pemukulan Mahasiswa Koas Palembang

()

Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi koas di Palembang berinisial Lady Aurelia (LA) dan ibunya yang berinisial SM. Pemeriksaan ini buntut dari pemukulan yang dilakukan sopirnya terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22).

Pemeriksaan tidak dilakukan di Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, melainkan di Mapolsek Ilir Timur (IT) 2, Palembang pada Senin (16/12/2024). Belum diketahui alasan lokasi pemeriksaan tersebut. Dari pantauan detikSumbagsel di lokasi, diketahui SM dan LA didampingi kuasa hukumnya datang ke Mapolsek IT 2 menggunakan mobil sekitar pukul 13.00 WIB.

4 Fakta Sopir Pukuli Mahasiswa Koas Berujung Tersangka

4 Fakta Sopir Pukuli Mahasiswa Koas Berujung Tersangka

()

Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) di Palembang, Sumatera Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Fadilah alias Datuk (37), sopir mahasiswa koas yang berinisial LA.

Penganiayaan diduga terjadi karena masalah jadwal piket dari anak majikan sang sopir yang merupakan mahasiswa junior kedokteran. Dikutip dari detikSumbagsel, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalih Sopir Aniaya Mahasiswa Koas gegara Tak Respons Saat Majikan Bicara

Dalih Sopir Aniaya Mahasiswa Koas gegara Tak Respons Saat Majikan Bicara

()

Sopir di Palembang, Sumatera Selatan, Fadilah alias Datuk (37), menganiaya koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22). Polisi menyebut pelaku kesal lantaran korban tidak merespons saat majikannya bertanya mengenai jadwal piket anaknya yang juga merupakan mahasiswa koas.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (15/12/2024), penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka melakukan penganiayaan lantaran menilai Luthfi tak sopan terhadap majikannya, SM. SM merupakan ibu dari mahasiswa koas junior berinisial LAP. Sementara Luthfi adalah ketua mahasiswa koas.

Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka

()

Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Muhammad Luthfi (22). Datuk menganiaya korban diduga gegara masalah jadwal piket anak majikannya yang merupakan mahasiswa junior inisial LA.

Dirangkum dari pemberitaan detikSumbagsel, Minggu (15/12/2024), pemukulan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12) pukul 16.40 WIB. Luthfi merupakan ketua mahasiswa koas, sementara Datuk adalah sopir keluarga mahasiswa koas junior LA.

Ini Kata Sopir Penganiaya Mahasiswa Koas Perkara Jadwal Piket Anak Majikan

Ini Kata Sopir Penganiaya Mahasiswa Koas Perkara Jadwal Piket Anak Majikan

()

Tersangka penganiayaan mahasiswa koas Muhammad Luthfi H (22), Fadillah alias Datuk (37), meminta maaf setelah memukul korban. Datuk juga meminta maaf kepada majikannya.

Dilansir detikSumbagsel, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.40 WIB. Datuk merupakan sopir keluarga mahasiswa koas junior inisial LA.

"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk, Sabtu (14/12).

Pria Kaus Merah Pemukul Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka!

Pria Kaus Merah Pemukul Mahasiswa Koas Palembang Ditetapkan Tersangka!

()

Pelaku penganiayaan mahasiswa koas atau co-assistant dokter di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan ke hadapan wartawan di Polda Sumsel.

"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Kombes Anwar, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

Buntut Mahasiswa Koas Dianiaya, Unsri Bentuk Tim Investigasi

Buntut Mahasiswa Koas Dianiaya, Unsri Bentuk Tim Investigasi

()

Universitas Sriwijaya (Unsri) membentuk tim investigasi buntut penganiayaan yang dialami mahasiswa koas bernama Luthfi (22) karena masalah jadwal jaga. Unsri juga mengecam penganiayaan tersebut.

"Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan, dan kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," kata Rektor Unsri Prof Taufik Marwa dilansir detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

Tim investigasi akan bertugas menyelidiki secara mendalam kasus yang melibatkan M Lutfi (22) dan orang tua dari juniornya, L. Tim tersebut juga bentuk komitmen Unsri memastikan keamanan dan kenyamanan semua mahasiswanya.