Promosi Situs Judi Online, Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar.
"Pelaku ini masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Indik menjelaskan, pelaku terdeteksi mempromosikan dan mengiklankan situs judol di akun Instagram pribadinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengiklankan situs judol tersebut sebanyak 2 kali dalam sehari.