Mahasiswi Mabuk

Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas, Suami Korban Tolak Uang Rp 25 Juta

Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas, Suami Korban Tolak Uang Rp 25 Juta

()

PEKANBARU, KOMPAS.com - Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (31/10/2024).

Dalam insiden tersebut, Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga mengakibatkan korban tewas.

Kecelakaan terjadi saat Marisa mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi adalah suami korban, Iswadi.

Iswadi mengungkapkan, setelah istrinya tewas, keluarganya ditemui pihak Marisa, yang terdiri dari ibu dan sepupu pelaku.