Mahkamah Agung

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan duit hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski menyimpan duit sebanyak itu, Zarof hanya melaporkan harta Rp 51 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya bersih-bersih dalam kelembagaan usai ditetapkannya mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR terkait kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Diketahui, tak hanya ZR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga sudah berstatus tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pernyataan Kejati Jatim yang belum mengeksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur karena salinan putusan belum terbit. MA menegaskan eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan dikirimkan.

"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.