Mahkamah Konstitusi

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka," ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pihaknya telah melaporkan tuntutan para buruh ke Prabowo Subianto usai adanya hasil keputusan MK terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait dengan masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh. 

Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

()

Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyampaikan perbaikan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonan itu, mereka meminta hal khusus terkait kolom agama pada KTP warga yang berdomisili di Aceh.

Hal itu disampaikan pengacara pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang perbaikan permohonan perkara 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2024). Sidang ini dipimpin Arsul Sani selaku ketua panel dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.

"Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. 

Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). 

Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena putusan itu.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

"Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan," terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

Nasdem Anggap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Lindungi Pekerja

Nasdem Anggap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Lindungi Pekerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Sejak awal saya dari Fraksi Nasdem menyarankan pada pemerintah agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," sebut Irma kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

"Dikabulkannya sebagian uji materi ini oleh MK tentu ini langkah maju untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia," imbuhnya.

Pimpinan DPR Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Pimpinan DPR Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menggelar rapat untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pimpinan parlemen sudah mengetahui poin-poin putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dkk, tetapi perlu membahasnya lebih lanjut.

“Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poin nya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat ditempuh secara sepihak.

Hal itu menjadi salah satu butir Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 kemarin yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja

PHK upaya terakhir

Mahkamah menyatakan bahwa PHK adalah jalan terakhir. Dalam putusan kemarin, majelis hakim mengungkit lagi pendirian Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2012.

Dalam putusan 12 tahun lalu, MK memberi contoh kebijakan yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, antara lain (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift, (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja.

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS).

Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker teranyar.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ’termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’," tulis MK dalam putusannya.

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pengetatan aturan itu dilakukan MK lewat putusan pada perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dilihat dari putusan lengkap yang diunduh dari situs MK, Jumat (1/11/2024), MK mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. Pasal-pasal yang diubah itu antara lain mengatur soal proses PHK.

Dalam gugatannya, Partai Buruh dkk meminta MK mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK memasukkan beberapa unsur terkait penghasilan buruh.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut. Partai Buruh pun mengucap terima kasih dan meminta pemerintah segera menjalankan putusan MK.

"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dkk terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK: Aturan Outsourcing Harus Diatur Dalam UU, Jenis Pekerjaan Diatur Menteri

MK: Aturan Outsourcing Harus Diatur Dalam UU, Jenis Pekerjaan Diatur Menteri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aturan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).'

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA).

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 113/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh eks caleg DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, yang ingin kursi di DPRD maksimal berjumlah 65.

Pemohon memohon agar mahkamah menyatakan Pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa paling banyak 55 kursi bertentangan dengan Undang-Undang NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai paling banyak 65 kursi.

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Perkara itu dimohonkan oleh warga bernama Zulferinanda.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK menyatakan permohonan perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik. MK mengembalikan salinan dokumen permohonan pemohon dan menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang sama. "Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada Pemohon," ujarnya.

1.859 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Buruh di Depan Gedung MK

1.859 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Buruh di Depan Gedung MK

()

Partai Buruh dan aliansi buruh akan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, hari ini. Sebanyak 1.859 personel gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Total kita kerahkan 1.859 personel gabungan untuk melakukan pengamanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Personel terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, pemda DKI, dan instansi terkait. Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan.

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini MK akan menolak gugatan itu.

"Saya sih yakin tidak dikabulkan dan saya menentang untuk dikabulkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Adapun dua pasal yang digugat ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan merugikan negara.

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).