Mahkamah Konstitusi

KPU Sikka Tunggu Keputusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

KPU Sikka Tunggu Keputusan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

()

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih untuk Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sikka, Herimanto.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Masih menunggu Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," ujar Herimanto saat dihubungi pada Selasa (17/12/2024).

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) selektif meloloskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024 karena gugatan yang begitu banyak.

Laman mkri.id mencatat, setidaknya ada 52 persen hasil dari Pilkada Serentak 2024 digugat ke MK, yakni 284 gugatan.

Viktor mengatakan, MK bisa mulai menyeleksi perkara dengan melihat apakah yang diadukan oleh penggugat adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK

Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon-Marthin) Jilid II resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 282.

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024).

"Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282," ujar Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin Jilid II, Freed Hubi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).

3 Hasil Pilkada di Bangka Belitung Bersengketa di Mahkamah Konstitusi

3 Hasil Pilkada di Bangka Belitung Bersengketa di Mahkamah Konstitusi

()

BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak tiga sengketa pilkada di Kepulauan Bangka Belitung resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sengketa yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan calon dari Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur dan pemilihan gubernur/wakil gubernur Bangka Belitung.

"Sudah diajukan ke MK, dua tingkat kabupaten dan satu provinsi yang merupakan langkah terakhir dalam proses hukum kita," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung EM Osykar saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).

MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara gugatan hasil Pilkada 2024.

Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Ridwan Kamil Mengaku Ikuti Masukan Prabowo Saat Putuskan Batal Gugat ke MK

Ridwan Kamil Mengaku Ikuti Masukan Prabowo Saat Putuskan Batal Gugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dan mempertimbangkan masukan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Murni hasil musyawarah, perdebatannya panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan.

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan yang diambil oleh tim RK-Suswono itu kemungkinan besar berasal dari figur atau orang yang berpengaruh di Partai Gerindra.

"Pastinya (ada peran) elite-elite Gerindra. Soal siapa pastinya, hanya Ariza yang tahu. Publik menebaknya spekulatif," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Hasil Pilkada dari 3 Daerah di Kalteng Kembali Digugat ke MK

Hasil Pilkada dari 3 Daerah di Kalteng Kembali Digugat ke MK

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, empat daerah telah mengajukan gugatan, yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

Kini, tiga daerah lain menyusul mengajukan gugatan ke MK, yaitu Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Katingan.

Gugatan dari Kabupaten Kapuas diajukan oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut 3, Alfian-Agati, dan paslon nomor urut 4, Erlin-Alberkat.

Gelar Rakor PHPK, Ketua KPU: Kita Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada

Gelar Rakor PHPK, Ketua KPU: Kita Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi nasional persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024 bersama seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kamis (12/12/2024).

Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan bahwa rakor ini bertujuan mempersiapkan seluruh personel KPU dalam menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya enggak tahu apakah Bapak-Ibu ini posisinya sedang disoal (digugat), tidak semua karena salah," ujar Afif dalam rakor yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Kamis.

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.

Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah realistis.

Menurutnya, tim RK-Suswono menyadari tuduhan kecurangan dalam pilkada sulit untuk dibuktikan, terutama yang bersifat kualitatif seperti ketidakprofesionalan KPU Jakarta.

“Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” ujar Adi Prayitno.

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno kini memiliki jalan mulus menuju kursi pemimpin Jakarta setelah pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini memberi keuntungan bagi Pramono-Rano, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jakarta.

Keputusan tim RK-Suswono untuk tidak melanjutkan gugatan menjadi mengejutkan, karena sebelumnya mereka telah mempersiapkan materi.

Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?

Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), batal.

Tim RK-Suswono tiba-tiba membatalkan langkah untuk menempuh jalur hukum setelah disebutkan bahwa keputusan tersebut dihentikan oleh pimpinan, meskipun mereka sebelumnya sudah mempersiapkan materi gugatan.

Ketua Tim Sukses (Timses) RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sepenuhnya berasal dari arahan pimpinan. Namun, Riza enggan menyebutkan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.

Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?

Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.

Golkar Akan Temui RK-Suswono, Tanyakan Alasan Tak Ajukan Gugatan ke MK

Golkar Akan Temui RK-Suswono, Tanyakan Alasan Tak Ajukan Gugatan ke MK

()

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Golkar akan menemui pasangan calon (paslon) gubernur DKI Jakarta yang diusungnya, Ridwan Kamil-Suswono untuk menanyakan alasan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan apa pun dari RK-Suswono soal gugatan pilkada.

"Kan pengajuan ke MK ini diajukan oleh calon Pilkada. Nanti kita akan bertemu dengan Kang Emil dan wakilnya. Kita akan lebih memperjelas kenapa Beliau tidak melakukan gugatan ke MK," kata Sarmuji di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

[POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi

[POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (12/12/2024) menjadi berita terpopuler.

Berita soal pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi berita terpopuler

Berita populer berikutnya adalah artikel mengenai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang akan mendalilkan keterlibatan aparat hingga kepala desa dalam Pilkada Jawa Tengah di MK.

Meski Kalah, PDI-P Pastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Banten 2024 ke MK

Meski Kalah, PDI-P Pastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Banten 2024 ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P memastikan tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut karena calon gubernur Banten yang diusung PDI-P, yakni Airin Rachmi Diany memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan.

“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Ronny menjelaskan bahwa PDI-P tidak bisa serta merta mengajukan gugatan hasil Pilkada Banten ke MK. Sebab, pengajuan gugatan harus berdasarkan persetujuan dari pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi.

Hasil Pilgub Babel Digugat ke MK, Erzaldi-Yuri Persoalkan Hitung Suara 300 TPS

Hasil Pilgub Babel Digugat ke MK, Erzaldi-Yuri Persoalkan Hitung Suara 300 TPS

()

BANGKA, KOMPAS.com – Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) malam.

Gugatan diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut satu, Erzaldi Rosman - Yuri Kemal Fadlullah, yang menilai telah terjadi kecurangan masif di lebih dari 300 tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara," kata Kuasa Hukum Erzaldi - Yuri, Gugum Ridho Putra, Kamis (12/12/2024).

11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

()

PADANG, KOMPAS.com– Sebanyak 11 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat berakhir dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat ada 13 gugatan, termasuk dua gugatan masing-masing di Pasaman dan Pasaman Barat.

Selain itu, terdapat satu gugatan untuk setiap daerah di Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyebut Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, 13 gugatan diajukan terkait hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota.

Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa Pilpres 2024 adalah pesta demokrasi yang cacat. Dia juga menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak lagi menjadi lembaga berwibawa.

Hal itu disampaikan Megawati saat diminta menjadi pembicara utama atau keynote speaker dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” karangan Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).

"Pilpres yang sebenarnya sudah cacat. Saya, kan, bilang MK saya yang bikin, kok jadi bumerang. Mbok ya baik-baik gitu,” ujar Megawati di Jakarta, Kamis.

Kalah di Pilkada Padang, Petahana Hendri Septa Ajukan Gugatan ke MK

Kalah di Pilkada Padang, Petahana Hendri Septa Ajukan Gugatan ke MK

()

PADANG, KOMPAS.com-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang, Sumatera Barat nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu tercantum dalam salinan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024) yang dikeluarkan MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 14.58 WIB.

"Benar. Kita sudah daftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK," ujar anggota tim Penasehat Hukum Hendri Septa-Hidayat, Miko Kamal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Miko mengatakan Hendri-Hidayat yang merupakan petahana itu telah menunjuk pengacara kondang Bambang Widjojanto sebagai ketua tim penasehat hukum.

Megawati Cerita Mau Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas: Untung Nggak Jadi

Megawati Cerita Mau Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas: Untung Nggak Jadi

()

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku sempat ingin melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas saat menjabat Presiden RI. Megawati bersyukur rencana itu sama sekali tidak diwujudkannya.

Hal itu ia sampaikan dalam acara peluncuran buku dan diskusi ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Megawati mengatakan hakim disumpah karena harus mencitrakan keadilan.

"Dengan sumpah pakai Al-Qur’an kalau Islam, artinya kan, dia bertanggung jawab, jangan lupa, lho ya bener, kalau nggak ya jangan mau disumpah, tapi nggak jadi hakim. Kenapa disumpah? Karena dia harus mencitrakan keadilan," kata Megawati.

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada Pilkada Jateng 2024.

"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan

Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Risma-Hans Siapkan Saksi Kunci untuk Persidangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

"Kita akan siapkan saksi semuanya," ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).

Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim.

Dua Sengketa Pilgub Papua Selatan Terdaftar di MK, KPU Siap Hadapi

Dua Sengketa Pilgub Papua Selatan Terdaftar di MK, KPU Siap Hadapi

()

MERAUKE, KOMPAS.com – Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengonfirmasi adanya dua perkara sengketa Pilkada Papua Selatan yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Theresia dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu (11/12/2024).

“Saya baru koordinasi dengan kuasa hukum kami setelah mengetahui dua sengketa Pilgub Papua Selatan didaftarkan di MK,” ujarnya.

Theresia menjelaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara telah dilakukan pada 8 Desember 2024. Dalam proses tersebut, KPU memberi ruang bagi pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ungkap 7 Pelanggaran Pilkada Batam 2024, Tim Nadi Lapor ke MK

Ungkap 7 Pelanggaran Pilkada Batam 2024, Tim Nadi Lapor ke MK

()

BATAM, KOMPAS.COM - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Hood (Nadi), telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam laporan tersebut, pelapor mengidentifikasi tujuh pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Juru Bicara Tim Pemenangan Nadi, Riki Indrakari menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke MK dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan.

"Laporan sudah kita masukkan ke MK kemarin, dengan mengantar seluruh berkas dengan lampiran bukti. Dalam lampiran ini ada dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif," ungkap Riki melalui sambungan telepon pada Rabu (11/12/2024) sore.

MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan

MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi.

Dikutip dari laman mkri.id pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.56 WIB, perkara pertama yang didaftarkan MK yakni terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M Andrean Saefudin.

Kemudian masih di daerah yang sama yakni Papua Selatan dengan pemohon Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo.

Perkara ketiga masih di daerah Papua Selatan, digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.

Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Minta Pemungutan Suara Ulang

Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Minta Pemungutan Suara Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang setidaknya pada wilayah terdampak banjir pada waktu pencoblosan.

“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

MAKI Minta Gugatan Diputus Tanpa Dengar Pemerintah-DPR, Hakim MK Tertawa

MAKI Minta Gugatan Diputus Tanpa Dengar Pemerintah-DPR, Hakim MK Tertawa

()

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memutus permohonannya tanpa mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Boyamin meminta hal itu karena MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pilkada (PHP).

Hal itu disampaikan Boyamin dalam sidang dengan nomor perkara 160/PUU-XXII/2024 dan pekara 163/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). Mulanya, Boyamin menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengesahkan perbaikan yang diajukan oleh Boyamin. Saldi pun meminta Boyamin menunggu proses persidangan.

Ketua MK Pastikan Hakim dan Pegawai Akan Berintegritas Tangani Perkara Pilkada 2024

Ketua MK Pastikan Hakim dan Pegawai Akan Berintegritas Tangani Perkara Pilkada 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, seluruh hakim konstitusi dan pegawai MK akan berintegritas dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPK) 2024.

Dia juga meminta agar awak media membantu memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK.

"Mestinya teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi. Kalau kita biarkan, kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” kata Suhartoyo dalam keterangan pers, Rabu (11/12/2024).