Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode
Mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.
Dilihat dari situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.