Mahkamah Konstitusi

Legawa dengan Hasil Pilkada, Airin-Ade Pilih Fokus pada Kebaikan Banten

Legawa dengan Hasil Pilkada, Airin-Ade Pilih Fokus pada Kebaikan Banten

()

KOMPAS.com - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, memilih untuk tidak menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun menemukan sejumlah anomali dan dugaan pelanggaran, pasangan Airin-Ade memutuskan untuk menerima hasil tersebut demi menjaga ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.

Keputusan tersebut diumumkan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram milik Airin @airinrachmidiany , Senin (9/12/2024). Hingga berita ini dimuat, video tersebut sudah mendapatkan 3.573 likes, 288 komentar, dan dibagikan sebanyak 60 kali oleh warganet.

Koalisi Perempuan Minta MK Uji UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan di DPR

Koalisi Perempuan Minta MK Uji UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan di DPR

()

Koalisi Perempuan Indonesia hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengenai keterwakilan perempuan di DPR RI. Mereka menyoroti proporsi distribusi anggota perempuan yang masih kurang di alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pimpinan komisi.

Sidang perkara bernomor 169/PUU-XXII/2024 digelar di ruang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra, didampingi Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

MK Beri KPK Wewenang Usut Korupsi TNI, Imparsial: Ini Oase Reformasi Peradilan Militer

MK Beri KPK Wewenang Usut Korupsi TNI, Imparsial: Ini Oase Reformasi Peradilan Militer

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh TNI merupakan kabar segar.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebutnya sebagai oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak Reformasi.

"Ini lah yang dimandatkan sejatinya oleh UU KPK kepada institusi KPK untuk dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak peduli latar belakang atau lingkungan terjadinya di mana, siapa, itu harus dilakukan oleh KPK," ujar Ardi dalam diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Kalah, Paslon Rum-Innah Gugat Penetapan Hasil Pilkada Kota Bima ke MK

Kalah, Paslon Rum-Innah Gugat Penetapan Hasil Pilkada Kota Bima ke MK

()

KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Rum-Innah), mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan nomor registrasi 41.PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Informasi mengenai gugatan ini juga dapat diakses melalui laman resmi MK, mkri.id, yang dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Rum-Innah.

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, dikutip dari Antaranews.

RK-Suswono Kalah Pilkada, Gerindra Hormati KPU tapi Proses Lanjut di MK

RK-Suswono Kalah Pilkada, Gerindra Hormati KPU tapi Proses Lanjut di MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menghormati pengumuman Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPUD), yang menetapkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Adapun pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Gerindra kalah dari paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta.

"Kita menghormati itu, tetapi juga kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Kubu Pramono-Rano Ingatkan Paslon Lain Tak Cari-cari Kesalahan pada Pilkada Jakarta

Kubu Pramono-Rano Ingatkan Paslon Lain Tak Cari-cari Kesalahan pada Pilkada Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno, Prasetyo Edi, mengingatkan tim paslon nomor urut 1 dan 2 untuk tidak mencari kesalahan dalam hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk data rekapitulasi suara di seluruh tingkat TPS se-Jakarta jika diperlukan.

"C1 kami komplet, apa yang kami analisis sebelum ini putusan, akhirnya sama. Jangan jerih payah kita semua ini terus dicari-cari salahnya," ungkap Prasetyo di Rumah Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari ini, Minggu (8/12/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.

KPUD Jakarta Siapkan Data untuk Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

KPUD Jakarta Siapkan Data untuk Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebagai langkah antisipasi jika ada pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah siapkan data dan dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK. Semuanya sudah kami siapkan," ujar Komisioner KPU Dody Wijaya saat konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Pakar Sebut Banyak Pelanggaran Diabaikan Penyelenggara Pemilu, MK Jadi Keranjang Sampah

Pakar Sebut Banyak Pelanggaran Diabaikan Penyelenggara Pemilu, MK Jadi Keranjang Sampah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu sering mengabaikan berbagai aturan serta aduan yang dilayangkan, yang akhirnya harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Bivitri dalam acara peluncuran buku "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Bivitri menilai bahwa banyak pelanggaran terjadi selama proses pemilu.

Sengketa Pilkada Belitung Timur, Anak Menteri Yusril Adukan Politik Uang ke MK

Sengketa Pilkada Belitung Timur, Anak Menteri Yusril Adukan Politik Uang ke MK

()

BANGKA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin - Ali Reza Mahendra, telah mengajukan laporan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil setelah mereka dinyatakan kalah suara oleh pasangan nomor urut dua, Kamarudin Muten - Khairil Anwar, dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara resmi telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum Burhanudin - Ali Reza, Gugum Ridho Putra, saat dihubungi pada Minggu (8/12/2024).

Lima Kabupaten di Lampung Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Lampung Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengungkapkan bahwa terdapat lima pemohon yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa kelima pemohon tersebut berasal dari lima kabupaten di Provinsi Lampung.

Kelima kabupaten yang dimaksud adalah Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan.

Namun, Hermansyah menambahkan bahwa nama-nama pemohon tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses registrasi.

MK Terima 18 Perkara Pilkada Kota 2024, Ada Banjarbaru dan Sawahlunto

MK Terima 18 Perkara Pilkada Kota 2024, Ada Banjarbaru dan Sawahlunto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Data tersebut merupakan data terakhir yang terdapat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, pada Jumat (6/12/2024).

Para penggugat rata-rata merupakan pasangan calon yang kalah dalam penghitungan cepat.

Namun, jumlah tersebut belum final mengingat proses pengajuan perkara masih dibuka hingga 18 Desember 2024.

Berikut adalah 18 perkara pilwalkot yang diterima MK

MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 63 berkas perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 per 6 Desember 2024.

Dilansir dari laman mkri.id, Jumat (6/12/2024), perkara yang diterima MK paling banyak terkait pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati yakni 45 perkara.

Sedangkan kedua yakni pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota yakni 18 perkara.

Untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur masih nol perkara.

Perkara ini kemungkinan masih akan bertambah mengingat jadwal pengajuan permohonan masih dibuka hingga 18 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Gusnan-Ii Sumirat Menang di Pilkada Bengkulu Selatan, Kubu Rifai Gugat ke MK

Gusnan-Ii Sumirat Menang di Pilkada Bengkulu Selatan, Kubu Rifai Gugat ke MK

()

BENGKULU, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan telah merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Hasilnya menunjukkan pasangan petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat meraih kemenangan tipis dengan selisih 818 suara atas pasangan Rifai-Yevri Sudianto.

Gusnan-Ii Sumirat meraih 37.968 suara, sedangkan Rifai-Yevri mendapat suara 37.150.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/12/2024), mengatakan, pleno penghitungan hasil selesai dilakukan pada pukul 00.00 WIB malam.