Mail Order Bride

Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina

Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa korban praktik mail order bride atau pengantin pesanan terikat pada sebuah perjanjian yang dibuat oleh para tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa isi perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa asing, sehingga banyak korban tidak memahami isinya.

“Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan pria asing,” ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan orang dari dua kelompok berbeda.

Alasan Wanita WNI Mau Dijual Sindikat Pengantin Pesanan ke Pria China

Alasan Wanita WNI Mau Dijual Sindikat Pengantin Pesanan ke Pria China

()

Polisi mengungkap alasan beberapa wanita Indonesia mau dijual sindikat ‘mail order bride’ atau pengantin pesanan untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Para korban menyebut ingin kehidupan yang lebih baik.

"Jadi kenapa para korban ini mau menjadi pengantin pesanan. Karena gini, ketika seorang warga negara Indonesia yang mungkin kehidupannya menengah ke bawah, ditawarkan untuk menikah dengan pihak warga negara asing itu kan senang ya dengan diberikannya materi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

9 Tersangka Dijerat di Kasus TPPO Pengantin Pesanan, Ini Perannya

9 Tersangka Dijerat di Kasus TPPO Pengantin Pesanan, Ini Perannya

()

Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Bermodus Mail Order Bride

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Bermodus Mail Order Bride

()

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Wira mengatakan dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.