Majelis Kehormatan Mk

Ucapkan Sumpah, 3 Anggota MKMK Resmi Bertugas Lagi hingga Desember 2025

Ucapkan Sumpah, 3 Anggota MKMK Resmi Bertugas Lagi hingga Desember 2025

()

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan sumpah perpanjangan masa tugas. Sumpah itu dibacakan di depan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Pengucapan sumpah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Pengucapan sumpah itu dihadiri oleh tujuh hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan hakim Anwar Usman tidak terlihat menghadiri pembacaan sumpah tersebut.

Sidang diawali pembacaan petikan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu berisi masa tugas MKMK diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang selama setahun hingga 31 Desember 2025. Semula, masa jabatan MKMK akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dengan perpanjangan jabatan ini, I Dewa Gede Palguna akan tetap menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.

"Kita beri kepercayaan kembali untuk memberikan tugas pengawasan kepada kita semua," ujar Suhartoyo saat memberikan sambutan usai pengucapan sumpah tiga anggota MKMK di Gedung C Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).