Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Minta Pemerintah Segera Atur Pembatasan Medsos bagi Anak

MUI Minta Pemerintah Segera Atur Pembatasan Medsos bagi Anak

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.

“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

MUI Minta Prabowo Perkuat KPK dan Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

MUI Minta Prabowo Perkuat KPK dan Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemberantasan korupsi, serta memperkuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan ini muncul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menghadapi situasi darurat korupsi di Indonesia. Menurutnya, penguatan KPK sebagai lembaga independen menjadi kunci penting dalam proses tersebut.

“MUI mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” kata Rofiqul Umam Ahmad, seperti dikutip dari Antara.

MUI Usul Status PSN PIK 2 Dicabut Sebab Dianggap Mudarat

MUI Usul Status PSN PIK 2 Dicabut Sebab Dianggap Mudarat

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan supaya pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Usulan ini menjadi salah satu poin utama hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan hasil Mukernas tersebut menegaskan, proyek PIK 2 dianggap membawa banyak kemudaratan bagi masyarakat.

"MUI meminta kepada pemerintah mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Rofiqul seperti dikutip dari Antara.