Makelar Kasus

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

()

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sudah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

()

Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Lantas, sudah berapa perkara yang diduga dimakelari oleh Zarof Ricar?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik masih mendalami jumlah perkara yang dimakelari oleh Zarof Ricar. Kejagung juga mendalami uang hasil makelar kasus yang diubah menjadi bentuk barang.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan, tengah menyiapkan langkah pembelaan dalam kasus dugaan makelar kasus di MA yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Handika, langkah ini diambil demi memperjuangkan hak kliennya dan mempertahankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika dalam pernyataan resmi, Senin (28/10/2024).

Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini agar tidak merusak kredibilitas hakim agung di MA.