Maki

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap hakim tingkat banding menolak dan memperberat hukuman Gazalba menjadi 20 tahun penjara.

"Hak setiap orang terdakwa yang diputus bersalah atau pihak yang tidak puas mengajukan banding ya kita hormati. Saya berharap kalau nanti banding ya hakim Pengadilan Tinggi minimal menolak, kalau bisa ditambah jadi 20 tahun, terlepas ini tetap asas praduga tak bersalah kuta tunggu sampai banding dan kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

()

KPK menyatakan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukan perbuatan gratifikasi. Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada KPK.

"Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

()

KPK menyatakan Ketua PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Lalu, bagaimana nasib laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas kasus tersebut ke KPK?

Dalam polemik jet pribadi ini, ada dua mekanisme penelusuran yang dilakukan KPK. Pertama, kasus tersebut bergulir di Direktorat Gratifikasi KPK.

Secara bersamaan, KPK juga menerima laporan dari MAKI dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, yang melaporkan adanya dugaan peristiwa korupsi dalam peristiwa tersebut. Laporan itu diterima lewat Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

()

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa.

"Alasan utama karena dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap RBS. Nah tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS," kata Boyamin.

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini MK akan menolak gugatan itu.

"Saya sih yakin tidak dikabulkan dan saya menentang untuk dikabulkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Adapun dua pasal yang digugat ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan merugikan negara.