Mengapa MK Menetapkan Mandi Uap atau Spa Bukan Tempat Hiburan?
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan termasuk kategori tempat hiburan.
Keputusan ini dikeluarkan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal tersebut sebelumnya menggolongkan mandi uap atau spa ke dalam kategori jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini memicu keberatan sehingga 22 pemohon, yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional mengajukan uji materi ke MK.