Prabowo Beri Insentif Diskon PPN untuk Mobil Listrik, Mandiri Utama (MUF): Mempercepat Adopsi
Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait insentif fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.
Pemerintah hari ini (16/12/2024) resmi mengumumkan paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Insentif itu termasuk PPN DTP sektor otomotif. Bentuknya PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap). PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap). Lalu, kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.