Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Akibat Langgar Kode Etik, Pengadu: Harusnya Dipecat
BREBES, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Putusan itu mendapat respons dari salah satu pengadu dalam perkara kode etik ini yaitu Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2018 dan 2018-2023).