Mantan Ketua Pn Surabaya Tersangka

Penampakan Eks Ketua PN Surabaya Berbaju Tahanan Dibawa ke Rutan

Penampakan Eks Ketua PN Surabaya Berbaju Tahanan Dibawa ke Rutan

()

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi langsung ditahan di rutan Salemba.

Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), Rudi meninggalkan ruangan pukul 21.59 WIB. Dia mengenakan rompi pink yang identik dengan pakaian tahanan Kejagung dan tangan diborgol.

Rudi menunduk saat digiring petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun.

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Duit Rp 21 Miliar Disita

Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Duit Rp 21 Miliar Disita

()

Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Bebasnya Ronald Tannur

()

Kejagung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka. Rudi menjadi tersangka di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).

Qohar mengatakan Rudi ditangkap di Palembang. Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.