Mantan Petugas Rutan KPK

Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi

Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa tindakan mereka mencerminkan pepatah "pagar makan tanaman", di mana mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah ‘pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi’, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Hakim Maryono saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).

Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungli ke tahanan, dihukum membayar uang pengganti senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Maryono menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).