Mario Dandy

Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pada sidang hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu pelapor dan korban AG. Namun, karena pemeriksaan memakan waktu cukup lama, satu saksi lainnya kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

"Tadi 3 (saksi) sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2, mungkin minggu depan ya. (Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang, ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," kata Mangatta kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/13/2024).

Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Korban

Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Korban

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mario terhadap mantan pacarnya, inisial AG. Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan dua saksi ini adalah saksi pelapor Jason Sembiring dan AG sebagai korban. Selanjutnya ibu korban bakal diperiksa pada sidang mendatang.

"(Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," ujar Mangatta kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

Mario Dandy Jalani Sidang Pencabulan, AG Mantan Pacarnya Hadir di PN Jaksel

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan mantan pacarnya, AG. Tangan Mario Dandy diborgol saat tiba di ruang sidang.

Sidang kasus pencabulan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, Rabu (11/12/2024), Mario Dandy tiba d ruang sidang pukul 10.35 WIB.

Dia mengenakan jaket dengan rompi tahanan. Mario juga terlihat memakai masker.

Mario tampak menutupi wajahnya dengan hoodie saat menunggu persidangan dimulai. Mantan pacar Mario sekaligus korban dalam kasus ini, AG, juga hadir di PN Jaksel bersama ibunya.

Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup

Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Sidang digelar secara tertutup

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang digelar terutup sebab mengungkap perkara kesusilaan.

"Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Sebagaimana kita ketahui sidang perkara kesusilaan itu harus dilakukan tertutup," ujar Djuyamto.

Djuyamto menuturkan, sidang akan digelar ini. Namun belum dijelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Hari Ini

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Mantan Pacar Hari Ini

()

Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang kasus pencabulan terhadap AG hari ini. Korban merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Sidang pencabulan akan digelar tertutup.

"Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Djuyamto.

Dia mengatakan sidang terkait kesusilaan selalu digelar tertutup. Dia belum menjelaskan apakah Mario Dandy akan dihadirkan langsung di persidangan atau tidak.