Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu Saat Mabuk Divonis 8 Tahun Penjara
PEKANBARU, KOMPAS.com – Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (12/12/2024). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah atas pelanggaran Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ujar Hendah saat membacakan putusan.