Kasus Markas Judol di Jakbar, 2 Warga Jual Rekening Juga Dijerat Polisi
Polisi menangkap 8 orang tersangka terkait jual-beli rekening judi online (judol) yang bermarkas di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 8 tersangka itu, dua di antaranya adalah warga pemilik rekening yang dijadikan rekening penampungaan judol di Kamboja.
"Untuk klaster peserta atau pemilik rekening ada dua orang tersangka yakni AR dan RD," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Selain pemilik rekening, polisi juga menjerat 3 tersangka selaku penjaring atau perekrut warga untuk membuat rekening penampungan. Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah pemilik bisnis jual beli rekening berinisial RS, dan 2 orang stafnya yang bertugas sebagai admin.