Tiga Orang Ditangkap Terkait Judi Online, Total 11 Pegawai Komdigi dan 3 Warga Sipil
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang lagi terkait kasus judi online (judol).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, kini total ada 14 orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rincian ke-14 pelaku itu yakni, 11 pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 3 warga sipil.
“Update hari ini, kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11//2024).