Martha Panggabean

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Khilaf Terima 36.000 Dollar Singapura

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Khilaf Terima 36.000 Dollar Singapura

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, disebut khilaf telah menerima uang sejumlah 36.000 dollar Singapura.

Informasi ini disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat suaminya.

Dalam persidangan, Martha diminta menceritakan bagaimana reaksi suaminya setelah uang sebanyak 36.000 dollar Singapura dalam tas hitam dikembalikan kepada penyidik.

“Apa yang disampaikan Pak Mangapul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).