Mary Jane Dipulangkan

Mary Jane Tetap Berstatus Napi dan Ditempatkan di Penjara Filipina

Mary Jane Tetap Berstatus Napi dan Ditempatkan di Penjara Filipina

()

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan ditempatkan dalam penjara di Filipina.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam acara serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (17/12/2024). Dia mengatakan, Mary Jane akan masuk dalam penjara di Filipina.

"Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina," kata Surya.

Indonesia Serahkan Hukuman Mary Jane Selanjutnya ke Pemerintah Filipina

Indonesia Serahkan Hukuman Mary Jane Selanjutnya ke Pemerintah Filipina

()

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia menyerahkan hukuman selanjutnya Mary Jane ke pemerintah Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).

"Termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya," lanjutnya.