Mary Jane Kasus Apa

Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa

Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama 15 tahun penjara. Dia bahkan fasih berbahasa Indonesia dan mengerti bahasa Jawa.

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan menjelang kepulangannya ke Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).

“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami,” ungkap Mary Jane dengan menggunakan bahasa Jawa sambil tersenyum.

Pulang ke Filipina, Mary Jane Bawa Oleh-oleh Batik dan Baju Rajut buat Dua Putranya

Pulang ke Filipina, Mary Jane Bawa Oleh-oleh Batik dan Baju Rajut buat Dua Putranya

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane membawa oleh-oleh batik shibori dan baju rajut untuk dua putranya di Filipina.

Hal itu disampaikan Mary Jane dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, sesaat sebelum dia diterbangkan ke Filipina, Selasa (17/12/2024).

"Mary bawa oleh-oleh enggak?" tanya wartawan kepada Mary Jane.

"Sedikit," jawab Mary Jane sambil tersenyum.

"Oleh-olehnya apa saja Mary?" tanya wartawan lagi.

Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Mary Jane: Thank You

Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Mary Jane: Thank You

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024) pukul 20.55 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mary Jane tampak menggunakan kaus lengan pendek dan celana panjang berwarna hitam.

Dengan pengawasan ketat dari pihak Kemenko Kumham Imipas, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kejaksaan Negeri Sleman, Mary Jane turun dari mobil jenis MPV premium bewarna hitam dan langsung dituntun ke ruangan konferensi pers.

Yusril Dapat Info Hukuman Mary Jane Diubah Jadi Seumur Hidup oleh Pemerintah Filipina

Yusril Dapat Info Hukuman Mary Jane Diubah Jadi Seumur Hidup oleh Pemerintah Filipina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup ketika pulang dari RI ke Filipina.

Yusril menyebut Indonesia dalam posisi menghormati keputusan pemerintah Filipina itu.

"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan, dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujar Yusril di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pihak Lapas Belum Beri Tahu Mary Jane Akan Dipulangkan, Tunggu Arahan Pusat

Pihak Lapas Belum Beri Tahu Mary Jane Akan Dipulangkan, Tunggu Arahan Pusat

()

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengatakan, pihaknya belum menginformasikan kebijakan pemulangan kepada narapidana asal Filipian Mary Jane Veloso.

Evi mengatakan, pihaknya belum diberikan arahan lanjutan setelah Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez menandatangani practical agreement terkait pemulangan Mary Jane ke Filipina. 

Penandatanganan digelar Jumat (6/12/2024) di Jakarta. 

"Kami belum menyampaikan (kepada MJV) karena memang belum ada informasi yang disampaikan ke kami, jadi kami menunggu saja petunjuknya seperti apa," kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat.