Masa Berlaku Paspor Jangan Sampai di Bawah 6 Bulan, Mengapa Demikian?
Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum pergi ke luar negeri.
Warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pihak Ditjen Imigrasi merekomendasikan untuk melakukan penggantian paspor enam bulan sebelum masa berlaku habis. Alasannya karena banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka.