Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana
KEBUMEN, KOMPAS.com - Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan cuti bagi kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, selama masa kampanye.
Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 ini diajukan pada sidang perdana yang berlangsung di MK pada Senin (4/11/2024).
Edi mengungkapkan bahwa cuti selama masa kampanye seharusnya diperpanjang hingga waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.