Masa Tenang Pilkada Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi Waspadai Mobilisasi Warga pada Masa Tenang Pilkada

Bawaslu Kota Bekasi Waspadai Mobilisasi Warga pada Masa Tenang Pilkada

()

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mewaspadai adanya mobilisasi warga pada masa tenang Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

"Masa tenang nanti agar tidak melakukan aktivitas kampanye, termasuk mobilisasi massa," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Masa tenang Pilkada Kota Bekasi 2024 berlangsung selama tiga, yakni 24-27 November 2024, hingga hari pemungutan suara.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pada masa tenang, Bawaslu Kota Bekasi akan mengirim surat kepada tiga pasangan calon (paslon) agar menghentikan segala bentuk kampanye.