Masa Tunggu Haji

Respons Menag soal Usul DPR Pakai Kuota Haji Negara Lain untuk Pangkas Masa Tunggu

Respons Menag soal Usul DPR Pakai Kuota Haji Negara Lain untuk Pangkas Masa Tunggu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) masih belum membahas terkait tambahan kuota haji dari negara lain yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"(Kuota) Haji nanti saja dulu ya (dibicarakan)," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, terkait permintaan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal pendampingan KPK untuk mengawal penyelenggaraan haji, Nasaruddin mengatakan bahwa pendampingan tersebut telah berlangsung.

Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain

Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain

()

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut rata-rata masa tunggu haji jemaah haji Indonesia mencapai 30 tahun. Ia mengungkap kesulitan untuk mengurangi masa tunggu tersebut.

"Daftar tunggu ini seputaran antara 25 sampai 30 tahun. Tetapi ada, karena masa tunggu ini tidak sama setiap provinsi. Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya," kata Marwan kepada wartawan di Komplek Istana Kepreasidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

"Tapi rata-rata antara 25-30 tahun. Ada 3 kabupaten di Sulawesi Selatan sudah mencapai 48 tahun. Ini cukup berat mengurai ini," lanjutnya.